Secara garis besar umat Islam di Indonesia terbagi dalam dua metodologi dalam menentukan awal mulanya puasa Ramadhan yakni menggunakan metode sistem hisab dan sistem rukyah bil fi’li. Sistem hisab didasarkan pada perhitungan peredaran bulan mengelilingi bumi sedangkan sistem rukyah bil fi’li dilakukan dengan melihat hilal (bulan sabit) dengan mata telanjang saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qamariyah.
KEMBALI KE ARTIKEL