Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Menanti Ketok Palu UMK Kab Bekasi 2015

20 November 2014   18:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:18 1119 0
Batas akhir penetapan UMP/UKM adalah tanggal 21 November setiap tahun dan ini berdasarkan ketentuan Permenakertrans Nomor 7 Tahun dan hingga kini belum ada kata putus untuk besaran UMK untuk Kabupaten Bekasi.

Perundingan yang terjadi di Cikarang Timur untuk menentukan UMK Kab Bekasi memang berlangsung alot untuk mencari titik temu berupa angka yang disepakati untuk diterapkan di Januari 2015. Termasuk perundingan kemarin yang belum membuahkan hasil.

Bocoran tentang besaran nilai UMK menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan baik UMK maupun UMK per sektor yakni Angka pengajuan Serikat Pekerja sebesar Rp. 3.311.148, sedang Angka Apindo sebesar Rp. 2.466.696 dan dari pihak pemerintah sebesar Rp. 2.722.492.

Hari ini (20/11) perundingan kembali dilanjutkan tetapi hingga tulisan dibuat belum muncul keputusan final dari hasil perundingan tripatrite tersebut. Dan operasional pabrik tempat penulis pun sudah berhenti total untuk melakukan aksi dikawasan EJIP.

Semoga keputusan terbaik akan dapat dihasilkan hari ini sehingga aktivitas bisa berlangsung normal kembali. Apalagi beberapa perusahaan sudah menghentikan operasional karena karyawan ikut demo menuntut besaran UMK di 2015.

"Ya Allah Ya Rabb bukakanlah pintu hati dan pikiran semua pihak yang berunding sehingga keputusan terbaik dapat diambil hari ini,"

Salam Kompasiana,
Wefi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun