Pernikahan atau Nikah dalam islam dapat dikatakan sebagai Ijab Qabul. Ijab Qabul atau akad nikah adalah kegiatan yang mengharuskan hubungan antar sepasang manusia untuk mengucapkan kata-kata yang ditujukan untuk pernikahan, sesuai dengan aturan agama islam. Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan
zina.
KEMBALI KE ARTIKEL