Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Koprol Kereta Cepat Indonesia Cina

11 Februari 2016   20:28 Diperbarui: 11 Februari 2016   23:28 304 3
Pada mulanya kebijakan yang diperbincangkan antara Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ditetapkan di Jakarta, tanggal 8 Januari 2016, Presiden Joko Widodo, dan diundangkan di Jakarta, tanggal 12 Januari 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Mengapa? 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun