Pada mulanya kebijakan yang diperbincangkan antara Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ditetapkan di Jakarta, tanggal 8 Januari 2016, Presiden Joko Widodo, dan diundangkan di Jakarta, tanggal 12 Januari 2016 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Mengapa?
KEMBALI KE ARTIKEL