Waluyo mengatakan, pertemuan itu merupakan koordinasi penanganan kasus secara tertutup. "Sifatnya juga hanya konsultasi," ujarnya lagi. Waluyo menambahkan, koordinasi ini dilakukan agar berkas perkaranya tidak bolak-balik dikembalikan. Dengan demikian, nantinya kasus tersebut bisa langsung naik ke persidangan. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti dalam berkas perkara kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Bukti itu pula yang menyebabkan siapa pembunuh Mirna belum ditetapkan oleh penyidik.
"Dalam hal ini memang belum ada tersangkanya," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun, Selasa (26/1/2016).
KEMBALI KE ARTIKEL