Apakah ada Perlindungan hukum bagi jurnalisme warga? Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Kedudukan wartawan dan jurnalis warga itu berbeda. Meskipun keduanya melakukan aktivitas jurnalistik yaitu; mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL