Setelah bernapas lega untuk beberapa bulan karena iuran BPJS Kesehatan (BPJSK) yang turun ke level semula, masyarakat dikejutkan dengan rencana pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJSK. Mahkamah Agung (MA) melalui keputusannya memang telah mementahkan upaya sebelumnya, namun kini pemerintah kembali berupaya untuk menggolkan rencana tersebut. Tarif baru akan diberlakukan mulai bulan Juli mendatang untuk kelas I dan II, sedangkan kelas III masih akan disubsidi oleh pemerintah hingga tahun depan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL