Chandra M Hamzah salah satu pimpinan KPK saat dialog di salah satu tv swasta mengatakan Korupsi di Indonesia apabila dinilai dengan urutan 1 - 10 mempunyai nilai 2,8.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjaya memberantas korupsi saat era Antasari dimana banyak koruptor merasakan dinginnya sel tahanan karena terbukti melakukan perbuatan extra ordinary (korupsi). Tidak tanggung-tanggung objek yang disasar KPK dimulai dari level atas atau dari lembaga yang selama ini sulit disentuh seperti anggota DPR (yang terhormat), Menteri Negara (pernah menjabat), pimpinan pemerintahan daerah (gubernur, walikota/bupati), pejabat Kejaksaan dan banyak lagi.
Kiprah KPK ini tentu saja membuat masyarakat mempunyai harapan akan terciptanya Pemerintahan yang bersih (clean goverment) akan tetapi (nampaknya) tidak demikian dengan lembaga yang melahirkannya (Pemerintah dan DPR).
- Gejala-Gejala