Salah satu bentuk malapraktik yang serius adalah kesalahan pemberian obat pada pasien dengan riwayat alergi. Kesalahan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pasien, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum bagi tenaga medis. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mengatur kewajiban dokter untuk mempelajari riwayat medis pasien dan memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan informasi lengkap terkait pelayanan kesehatan, termasuk risikonya. Sementara itu, Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 mengatur bahwa dokter wajib menghormati hak pasien dan menjalankan pelayanan sesuai standar profesi. Meski demikian, kesalahan masih sering terjadi akibat pencatatan riwayat medis yang tidak lengkap, komunikasi yang kurang efektif antara dokter dan pasien, serta kelalaian tenaga medis terhadap potensi alergi tertentu. Dampaknya bisa sangat fatal, seperti reaksi alergi berat hingga kematian.
Upaya untuk meminimalkan kasus malapraktik:
1.Bagi Tenaga Medis:
a. Tingkatkan pemahaman dan penerapan prinsip informed consent.
b. Perhatikan riwayat kesehatan pasien, termasuk alergi obat, untuk menghindari risiko berbahaya.
2.Bagi Pemerintah:
a. Perkuat pengawasan melalui audit berkala dan pengembangan sistem pelaporan yang mudah diakses pasien.
b. Tingkatkan pelatihan tenaga medis terkait etika profesi, komunikasi efektif, dan manajemen risiko medis.
3.Bagi Institusi Kesehatan:
a. Terapkan sistem pencatatan medis berbasis digital untuk mengurangi human error.
b. Sediakan pelatihan rutin untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan.
REFERENSI:
Lajar. (2020) “Akibat Hukum Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis” Universitas Warmadewa.
Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009
Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran