HTI dicabut badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada 19 Juli 2017. Pencabutan badan hukum dilakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
KEMBALI KE ARTIKEL