Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Harapan Baru Sang Terpidana

20 Oktober 2014   19:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:22 44 0
Lagi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi menunjukan kenegerawanannya sebagai salah salah satu lembaga Negara yang masih mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat setalah KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditunjukan dengan dikabulkannya Judicial Review (Pengujian Undan-Undang) terhadap ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Antasari Azhar yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sama-sama kita ketahui bahwa Antasari Azhar Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah terpidana 18 Tahun penjara atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen direktur PT. Putra Rajawali Banjaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun