Diperkirakan, ada 47 persen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpaksa gulung tikar. Per 20 April 2020, pemerintah melaporkan jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 2 juta orang. Jumlahnya belum seberapa jika dibanding data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang menyebut angka yang jauh lebih besar, yaitu 15 juta jiwa.
KEMBALI KE ARTIKEL