Kehadiran pajak progresif nikel yang termaktub dalam PP No. 26/2022 dinilai mengancam keberadaan hilirisasi. Sebab, nantinya produk nikel akan dikenakan pajak jika diekspor ke luar negeri, terutama untuk komoditas olahan nikel dengan bahan baku kurang dari 70%.
KEMBALI KE ARTIKEL