Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Untuk menunjang hal diatas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah no 06 tahun 2012 tentang satuan polisi pamong praja semestinya diatur lagi dalam sebuah payung hukum yakni perda.