Penolakan para pihak terhadap uji materi UU TPPU itu hanya sekadar melihat siapa yang mengajukan uji materi itu yakni Akil Mochtar, akan tetapi tidak lagi melihat substansi UU TPPU yang boleh dibilang: ngawur.
Padahal, sahabat nabi Muhammad SAW yakni Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Jangan melihat siapa yang berbicara, tapi lihatlah apa yang dibicarakan,” seharusnya kita pun dengan bijak patut melihat apa substansi UU TPPU yang diuji materi, bukannya sudah apriori lantaran Akil Mochtar yang mengajukannya.
Jika kita telaah dengan berdasarkan ilmu hukum, maka akan terlihat betapa kacaunya UU TPPU itu diberlakukan. Beberapa Pasal yang ngawur diterapkan di antaranya:
untuk selanjutnya dapat dibaca di: www.wartapena.com atau http://wartapena.com/uu-pencucian-uang-1-anomali-kepastian-hukum/