Hukum Pidana yang saat ini berlaku di Indonesia merupakan hukum warisan penjajahan belanda yang berdasarkan asas konkordasi diberlakukanya di Indonesia. Secara yuridis formal pemberlakuaan hukum pidana Belanda di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana yang dimana merupakan penegasan negara Indonesia untuk memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 sebagai hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL