Provinsi DKI Jakarta gagal menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Untuk menghindari kevakuman APBD, maka dipakai APBD tahun lalu, 2014, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Memang ironis, DKI Jakarta sebagai barometer dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia, juga mengalami kejadian yang cukup memalukan dan memilukan. Lantas, siapa yang salah dalam hal ini ?