Fenomena anak-anak yang menjadi pengemis, pengamen, hingga berjualan merupakan hal yang tidak asing di Indonesia. Kondisi tersebut sering diakibatkan oleh permasalahan faktor ekonomi keluarga yang menyebabkan anak-anak terpaksa menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”, undang-undang tersebut menunjukkan bahwa individu yang berada di bawah rentang usia 18 tahun masih tergolong sebagai anak, sehingga hak-hak sebagai anak wajib terpenuhi termasuk untuk menempuh pendidikan dan tidak untuk bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL