Mahasiswa harus kritis. Kritik boleh juga dilakukan melalui demonstrasi.
Toh, demonstrasi dilindungi undang-undang (UU). Kalau perlu setiap minggu demo untuk mengkritisi pemerintahan. Tidak masalah. Tentunya harus sesuai koridor-koridor hukum yang berlaku, terutama tidak boleh anarkis. Mendasarkan pada argumen itu, maka demontrasi mahasiswa yang bertajuk Aksi Bela Rakyat (ABR) 121 (Kamis, 12 Januari 2017) kemarin, ya bagus sekali.
KEMBALI KE ARTIKEL