Polemik yang dipicu oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 2 Desember, mencuat di masyarakat. Polemik muncul karena PP itu dianggap memberi angin bagi warga negara asing (WNA) untuk mendirikan ormas di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL