Di tengah suara-suara sumbang yang mulai mencoba mengalihkan masalah hukum Akil Mochtar (AM) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ke ranah politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK.