Tanpa pemberitahuan sebelumnya, sekitar 22 situs yang banyak memuat informasi dan berita tentang Islam dan umat Islam, diblokir oleh Kemenkominfo. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, pemblokiran ke-22 situs Islam itu merupakan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). BNPT beralasan ke-22 situs itu memuat konten yang menyebarkan faham radikalisme.