Jika ternyata Jokowi-JK kalah di pilpres, maka KPU melakukan kesalahan. Jika ternyata Jokowi-JK kalah di MK, maka MK melakukan kesalahan. Saat RUU Pilkada diputus via DPRD, SBY lah yang salah. Saat paripurna pemilihan pimpinan DPR RI kalah, Ceu Popong-lah yang salah. Jika nanti pemerintahan lima tahun ke depan tidak maksimal, DPR yang salah.