Kita semua tahu, bahwa negara kita adalah negara HUKUM, semua permasalahan harus dibuktikan sesuai dengan cara dan sistem hukum yang ada. Kita juga tahu, memang dalam pelaksanaan sistem hukum di dunia ini (bukan hanya di Indonesia), hanya bisa membuktikan secara logika dan fakta, bukan sebenar-benarnya (di akherat kelak). Secara logika dan fakta, siapapun tersangka yang memiliki alibi yang lebih kuat di depan pengadilan, walaupun tersangka tersebut benar-benar pelakunya, tetap akan bebas. Akan tetapi meskipun demikian, selama kita tinggal di negara hukum ini, kita harus menerapkannya. Kita percayakan, hakim akan mengambil keputusan seadil-adilnya. Urusan hakim bertindak tidak adil ada yang mengurusnya sendiri.
Jadi, bagaimana menurut anda, apakah 'omongan' Sumpah Pocong, Gantung di Monas, atau lainnya merupakan cerminan anggota DPR yang Tahu Hukum???
Mungkin mereka beranggapan, dengan mengatakan demikian maka mereka telah membuktikan diri bahwa mereka tidak bersalah. Hemmm, cara yang sangat murah meriah untuk menolak tuduhan, bahkan tanpa perlu hadir di pengadilan. Dengan demikian, wajar apabila rakyat pun mengikutinya...