Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 sudah jelas menggariskan asas konstitusionalisme dalam penyelenggaraan negara. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sayangnya, sebagian bapak-bapak wakil rakyat 'yang mulia' itu berhasrat kuat memutilasi asas konstitusionalisme hanya dengan memijak dari Pasal 18 ayat (4) UUD saja. Bermain di atas frasa 'Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokratis'. Yang penting demokratis, DPRD juga bisa demokratis kok, kata mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL