Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Ujian bagi Ahok Menertibkan Taksi Online Tak Berijin

24 Maret 2016   13:30 Diperbarui: 24 Maret 2016   14:04 64 0
Syarat-syarat kendaraan bermotor menjadi angkutan umum itu sederhana saja sebenarnya, tinggal ada badan usaha yang mengurus dan mengelola ke dalamnya. Baik badan usaha perseorangan, beramai-ramai maupun koperasi yang tugasnya mendata dan mendaftarkan semua kendaraan bermotornya kepada DLLAJ setempat dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan oleh DLLAJ biasanya surat-surat pajak dan STNK masing-masing kendaraan serta harus melalalui kir mobil secara keseluruhan yang harus memenuhi unsur keselamatan bagi penumpangnya buat menerbitkan ijin kendaraan biasa menjadi kendaran umum. Serta harus mempunyai pool, itu bisa diusahakan secara bersama-sama. Ingat kendaraan umum bukan hanya taksi yang mencari penumpang di jalan umum saja tetapi termasuk kendaraan rental yang biasa mangkal di hotel-hotel serta taksi khusus bandara. Bukan hanya mobil buat pengangkut penumpang orang tetapi termasuk mobil pengangkut barang bak terbuka yang dikomersialkan buat mencari uang. Syarat selanjutnya harus rela diberi TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang lazim disebut plat nomor umum berwarna kuning dan sopirnya juga SIM umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun