Penitipan tahanan tersebut bersifat sementara dan merupakan bentuk upaya kami untuk mengamankan tahanan tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalapas Kelas IIB Tolitoli, Muhammad Ishak menjelaskan "Bukan karena tahanan tersebut seorang Polisi, Namun siapapun dan darimanapun latar belakang tahanan jika kami mendapatkan informasi terkait resiko keamanannya, maka kami akan melakukan Tindakan yang sama". Mengingat 3 kunci Pemasyarakatan poin pertama yakni Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, permintaan penitipan tahanan An. Mega Rahmat di Rutan Polsek Baolan merupakan implementasi dari 3 Kunci Pemasyarakatan Poin Pertama.
Pada dasarnya tidak terdapat suatu penolakan terhadap tahanan An. Mega Rahmat di Lapas Kelas IIB Tolitoli. Permintaan penitipan sementara tahanan tersebut hanya untuk memberikan kami waktu untuk mencari solusi terbaik untuk penempatan yang aman bagi keselamatan tahanan. Secara administrasi tahanan An. Mega Rahmat masuk dalam Register Lapas Kelas IIB Tolitoli dan setiap harinya dilakukan pemberian jatah makanan dan kontrol oleh Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tolitoli.