Undang-undang 23 Tahun 2014 Merugikan Masyarakat di Daerah
4 Januari 2015 03:04Diperbarui: 17 Juni 2015 13:523320
Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.