Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Undang-undang 23 Tahun 2014 Merugikan Masyarakat di Daerah

4 Januari 2015   03:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:52 332 0
Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun