Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, dan diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kutai Barat (Abdan, Maria, Panji dan Susilowati) serta Perwakilan dari Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat.
Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim M. Ikmal Idrus  menyampaikan bahwasanya Rapat Harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.,
"Saya berharap Rapat ini akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas, sehingga menghasilkan peraturan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," Ucap M. Ikmal Idrus.
Lebih lanjut, M. Ikmal Idrus juga menghimbau kepada perangkat daerah pemrakarsa agar dapat memperhatikan kembali beberapa materi muatan yang terkandung dalam 2(dua) Rancangan Peraturan Bupati ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan peraturan yang setingkat., Pungkasnya.
Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu: Â Â Â
1.Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Selanjutnya Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat.