Jakarta -- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal masih dalam tahap kajian oleh pemerintah. Hal ini merespons pemberitaan mengenai kemungkinan pemindahan lima terpidana seumur hidup dari jaringan narkoba 'Bali Nine' ke Australia.
KEMBALI KE ARTIKEL