Kegiatan yang dihadiri oleh 13 (tigabelas) stakeholder calon pengusung produk IG dari berbagai daerah di Kalimantan Timur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pendaftaran indikasi geografis, khususnya dalam penyusunan dokumen deskripsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat mendorong para pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan produk lokalnya sebagai indikasi geografis. Dengan demikian, produk-produk khas Kalimantan Timur dapat semakin dikenal dan memiliki nilai tambah di pasar nasional maupun internasional.
Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Favorita Sirait dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya dokumen deskripsi dalam proses pendaftaran indikasi geografis. Dokumen ini, menurutnya, harus disusun secara lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar permohonan pendaftaran dapat diterima.
Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Idris, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai struktur dan isi dokumen deskripsi. Ia juga menekankan pentingnya keunikan produk yang didaftarkan sebagai indikasi geografis agar dapat membedakannya dengan produk sejenis dari daerah lain.