Jakarta -- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Nico Afinta, telah mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kegiatan perjudian daring di lingkungan Kemenkumham. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL