Kenohan, Kutai Kartanegara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan lapangan terkait upaya menjadikan Gula Aren Kenohan sebagai Indikasi Geografis pada Kamis (24/07/2024). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Wilayah menghadirkan DJKI, Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (selaku penyusun Buku Deskripsi Indikasi Geografis), Pemerintah Desa Tuana Tuha, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam diskusi untuk menyempurnakan Buku Deskripsi Indikasi Geografis Gula Aren Kenohan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL