Bontang - Dalam usaha untuk menginvetarisir hasil perkawinan campur di Kota Bontang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang AHU Yarnawati, dan jajaran Subbidang AHU untuk melaksanakan koordinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang pada Kamis (18/7/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL