Pelaksanaan kunjungan diawali dengan area tour di lingkungan PT. Pupuk Kalimantan Timur, untuk melihat lebih dekat fasilitas dan mendapatkan pengetahuan yang detail dari tahapan produksi pupuk, mulai dari fasilitas pengolahan bahan baku hingga proses pengemasan akhir.
Sebagai tuan rumah, AVP Perizinan Korporat PT. Pupuk Kalimantan Timur Zainal Arifin menyambut baik dukungan dan arahan kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, dalam memberikan perlindungan terhadap permohonan pendaftaran Paten dari inovasi yang dihasilkan oleh Inventor di PT. Pupuk Kalimantan Timur.
Pada kunjungan ini juga diserahkan Sertifikat Paten Sederhana kepada para Inventor dari PT. Pupuk Kalimantan Timur, atas Invensi:
1.Sistem Kelistrikan Alternatif dan Darurat Untuk Tangki Amonia.
2.Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Sebagai Bahan Substitusi Pembuatan Media Terumbu Buatan (Tempat Bertumbuhnya Terumbu Karang).
Prosesi diawali dengan penyerahan sertifikat paten oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal.
Kegiatan dilanjutkkan dengan penyerahan cinderamata antara DJKI, Kanwil Kemenkumham Kaltim, dan PT. Pupuk Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar sektor Pemerintah dan sektor Industri, yang menjadi penting dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual untuk tujuan ekonomi yang berkelanjutan.