Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Layanan Paten Terpadu (POSS) DJKI Hadir Kembali di Kaltim

15 Juli 2024   22:33 Diperbarui: 15 Juli 2024   22:35 131 0
Samarinda. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) atau Layanan Paten Terpadu bertempat di Universitas Mulawarman kota Samarinda (Senin, 15 Juli 2024).Kegiatan dibuka dengan penyerahan 3 sertifikat Paten kepada Inventor, yakni yakni Laode Rijal dari Universitas Mulawarman, Dwi Cahyadi dari Polnes, dan Rusmini dari Politani Samarinda.

Pelaksanaan POSS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis dalam pendaftaran Paten. Sampai dengan bulan Juni 2024, di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 43 permohonan telah masuk, dan 3 diantaranya telah terbit sertifikat patennya. Kegiatan yang dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan 17 Juli 2024, menargetkan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten sebanyak 50 dokumen.
Melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu, akan difasilitasi beberapa hal diantaranya yakni pengenalan bisnis proses Paten yang disampaikan narasumber dari  Japan International Cooperation Agency Expert Oka Hiroyuki dan dari DJKI, Asistensi Patent Drafting, Pendaftaran Paten, Bimbingan teknis perbaikan spesifikasi Paten, Pencetakan sertifikat dan Pemeliharaan Paten.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini pengetahuan dan pemahaman inventor di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dalam hal Patent Drafting akan semakin baik yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri", ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Santi Mediana Panjaitan sekaligus membuka kegiatan Layanan Paten Terpadu secara resmi.

Sebagai tuan rumah pelaksanaan POSS, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Abdunnur mengapresiasi atas pelaksanaan POSS dan mengharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para akademisi di lingkungan Universitas Mulawarman, maupun pihak masyarakat luar yang mengikuti kegiatan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun