“ Kami butuh tindakan kongkrit, bukan pesta pora yang menghabiskan uang rakyat diatas kesengsaraan BMI dan keluarganya” Tegas Iweng pengurus ATKI Jakarta dalam pernyataan sikapnya yang tersebar di jejaring sosial.Iweng juga mengatakan kecewa atas sikap BNP2TKI yang memobilisasi PJTKI, memaksa calon BMI untuk menghadiri acara, jelas-jelas agenda ini bukan kehendak BMI & Keluarganya.
Saat ini 10 juta BMI terpaksa bekerja di 72 negara penempatan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. “ Mereka terpaksa keluar negeri karena tidak mampunya negara memberikan lapangan pekerjaan” tegas Iweng. Sampai detik ini pemerintah Indonesia tidak membuat MoA (Memorandum of Agreement) dengan negara penempatan sebelum menempatkan BMI keluar negeri. Sehingga menyerahkan begitu saja nasib BMI kepada negara tujuan. Atas kealpaan negara melindungi BMI dan Keluarganya akibatnya terjadilah carut marut BMI didalam dan diluar negeri seperti saat ini, jelasnya.
Ratusan BMI menunggu dipulangkan, 420 BMI terancam hukuman mati di berbagai negara penempatan, mereka berharap untuk dibela oleh negara dan dibebaskan dari hukuman mati. Dari data penanganan kasus tahun 2012-2013 yang dilaksanakan oleh JBMI (jaringan Buruh Migran Indonesia) di berbagai negara penempatan (HK, Taiwan, Macau, Arab Saudi, Malaysia) berjumlah 2,276 kasus, dengan 46 macam kasus dan terbesar kasus yg kami tangani adalah masalah KTKLN. Di tengah harus bekerja di dalam rumah majikan kami, BMI masih sempat melakukan bantuan penganan kasus baik secara langsung saat kami liburan atau konsultasi melalui Facebook, Whattsapp, dan telepon” tegasnya.
Dari besarnya jumlah kasus yang menimpa BMI menjadi bukti bahwa minimnya perlindungan pemerintah untuk BMI. Oleh sebab itu dalam pernyataan sikapnya ATKI menuntut pemerintah untuk segera memberikan perlindungan sejati bagi BMI. Langkah kongkrit yang harus diambil pemerintah salah satunya memberikan kontrak mandiri dan hentikan memaksa BMI masuk PJTKI. Meratifikasi Konvensi C 189, Terapkan Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Bagi Buruh Migran dan keluarganya dan membuat serta merubah kerangka hukum nasional dengan mengacu kepada Konvensi PBB tahun 1990. Dan pemerintah harus menghentikan ekspor tenaga kerja serta ciptakan lapangan kerja di Indonesia.###