Semarang (6-10-2014) –Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, menemukan barang bukti yang mangkrak selama 7 tahun, berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/10) lalu.  Barang bukti yang berjumlah hampir 700 batang kayu tersebut, terdiri dari: 169 batang kayu jenis sonokeling (Indian Rosewood/Palisandre de l’Inde) gergajian, 122 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran, serta 391 batang kayu jenis eboni (Diospyros celebica)gergajian dengan berbagai ukuran.