Senin (9/11/2018) Baiq Nuril (Guru) melaporkan Muslim (Kepsek) dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja. Disertai adanya bukti pengakuan dari M yang mengakui memang telah melakukan tindakan asusila kepada
Baiq Nuril.Â
KEMBALI KE ARTIKEL