Badan Narkotika Nasional atau BNN menggerebek pabrik pil ekstasi di Perumahan Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Sabtu 28 September 2024. Dalam pengungkapan itu, BNN berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan 2 ton narkoba jenis pil ekstasi. Banten Raya.Com (2024 , 28/9).
KEMBALI KE ARTIKEL