Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Relavankah Jika Jam Kerja Ditambah?

13 Juni 2022   19:18 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:49 244 1
Pemerintah telah merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan salah satu draf peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun