Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Masih #PercumaLaporPolisi, Indonesia Butuh Polisi Swasta?

28 Januari 2022   08:23 Diperbarui: 28 Januari 2022   08:25 1500 5
Seruan #PercumaLaporPolisi masih terus terdengar hingga sekarang. Di media sosial memang sudah berkurang intensitasnya. Namun, di berbagai tempat dan kesempatan polisi menjadi salah satu topik yang sering muncul dalam aktivitas "ghibah" masyarakat sehari-hari.

Terbaru, publik dibuat heran dengan sikap kepolisian yang seolah-olah bertindak sebagai "juru bicara" Bupati Langkat non aktif Terbit Peranginangin yang belum lama ini ditangkap KPK.

Lewat konferensi pers panjang lebar kepolisian menjelaskan penemuan kerangkeng manusia di rumah sang bupati. Seolah sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaanmendalam, polisi "mengklarifikasi" bahwa kerangkeng mirip penjara tersebut merupakan fasilitas pembinaan atau rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan remaja nakal. Alih-alih menyebut orang-orang yang dikerangkeng sebagai "korban", polisi memperhalusnya dengan istilah sebagai "warga binaan".

Pernyataan polisi dan pilihan-pilihan diksinya cukup meresahkan. Polisi seperti sedang melegitimasi kerangkeng ilegal sebagai tempat pembinaan pencandu narkoba. Seolah keberadaan kerangkeng tersebut sebagai kewajaran yang tak melanggar hukum dan HAM.

Sementara Kabiro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah bahwa kerangkeng di rumah bupati tersebut merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Menurut BNN, selain tidak berizin tempat itu juga tak memenuhi syarat kelayakan untuk membina pencandu narkoba.

Ada Apa dengan Polisi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun