Setiap penyandang cacat atau difabilitas (sering disebut juga disabilitas) memiliki kedudukan yang setara dengan warga negara lain pada umumnya. Mereka berhak atas kehidupan yang baik, memperoleh penghidupan yang layak dan kesempatan bekerja sesuai kemampuannya. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
KEMBALI KE ARTIKEL