Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Kisah Pak Dodik, Kisah Kerja Keras Penyandang Difabilitas

29 Desember 2015   07:52 Diperbarui: 29 Desember 2015   07:52 1062 7
Setiap penyandang cacat atau difabilitas (sering disebut juga disabilitas) memiliki kedudukan yang setara dengan warga negara lain pada umumnya. Mereka berhak atas kehidupan yang baik, memperoleh penghidupan yang layak dan kesempatan bekerja sesuai kemampuannya. Hal itu dijamin oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun