Masyarakat pengguna kereta api kini segera kembali menikmati tarif murah. Melalui rilis resminya PT. KAI menyebutkan akan memberlakukan
tarif baru bersubsidi mulai 1 April 2014. Tarif baru ini dihasilkan dari penandatanganan kontrak
Public Service Obligation (PSO) angkutan penumpang Kereta Api yang dilakukan 3 Maret 2014.
Dengan kontrak PSO tersebut tarif Kereta Api Ekonomi jarak sedang serta jarak jauh akan turun karena sebagian tarifnya dibayar oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL