Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktoer 2019. Undang-undang tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang pada awalnya isi dari Undang-Undang tersebut terutama dalam pasal 7 ayat (1) mengatakan bawasannya "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria suda mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai usia 16 (enam belas) tahun". Adapun peruabahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa "perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (semilan belas) tahun".
KEMBALI KE ARTIKEL