Perkawinan adalah sebuah hubungan atau ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang teristitusi dalam satu lembaga yang kokoh dan diakui secara agama maupun secara hukum. Sedangka, pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah dimata agama, karena syarat dan rukunya telah terpenuhi. Akan tetapi tidak dalam hukum yang berlaku di Indonesia, karena tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.
KEMBALI KE ARTIKEL