Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Maraknya Praktik Perkawinan Siri Pada Masa Pandemi

14 Oktober 2021   15:10 Diperbarui: 14 Oktober 2021   15:16 193 2
Perkawinan adalah sebuah hubungan atau ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang teristitusi dalam satu lembaga yang kokoh dan diakui secara agama maupun secara hukum. Sedangka, pernikahan siri merupakan pernikahan yang sah dimata agama, karena syarat dan rukunya telah terpenuhi. Akan tetapi tidak dalam hukum yang berlaku di Indonesia, karena tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun