Dampak Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
14 Desember 2021 18:46Diperbarui: 14 Desember 2021 18:591740
Pada Tanggal 14 Oktober, Presiden Joko Widodo mengesahkan perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Undang-Undang tersebut mulai berlaku sesaat setelah diundangkannya Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo tanggal 15 Oktober 2019 tepatnya di Jakarta.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.