Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Menjadi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

14 Desember 2021   18:46 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:59 174 0
Pada Tanggal 14 Oktober, Presiden Joko Widodo mengesahkan perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Undang-Undang tersebut mulai berlaku sesaat setelah diundangkannya Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo tanggal 15 Oktober 2019 tepatnya di Jakarta. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun