Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan. Apakah Penentu Sah Tidaknya Suatu Perkawinan?

14 Oktober 2021   16:40 Diperbarui: 14 Oktober 2021   18:36 139 1
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun