Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
KEMBALI KE ARTIKEL