Teddy menjelaskan bahwa dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka ingin menunjukkan bahwa usia minimal yang lebih rendah akan memungkinkan lebih banyak pemimpin muda untuk ikut serta dalam proses politik. Gugatan ini juga merujuk pada praktik di negara lain di mana banyak pemimpin muda berhasil memegang posisi penting.
Lebih lanjut, Teddy menanggapi tuduhan bahwa gugatan ini dibuat khusus untuk Kaesang dengan menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, aturan ini akan membuka peluang bagi semua generasi muda, bukan hanya Kaesang. Menurutnya, tidak ada pelanggaran dalam mengajukan perubahan batas usia minimal, dan ini semata-mata untuk mendukung partisipasi pemuda dalam politik.
Teddy juga mengkritik pandangan yang menganggap perubahan ini sebagai upaya politik sempit. Dia berpendapat bahwa generasi muda harus diberi kesempatan untuk memimpin dan bahwa perubahan aturan usia ini adalah langkah progresif untuk demokrasi Indonesia.
Dalam diskusi di MK, hakim Saldi Isra juga mengakui bahwa gugatan ini tidak secara spesifik untuk Kaesang, melainkan untuk merujuk pada pentingnya keterlibatan pemuda dalam politik. Partai Garuda menganggap bahwa perubahan ini akan membantu menciptakan lebih banyak kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Akhirnya, Teddy menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai tujuan gugatan tersebut. Dia menegaskan kembali komitmen Partai Garuda untuk mendukung inklusi generasi muda dalam politik, yang mereka yakini akan membawa perubahan positif bagi Indonesia.