Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sertifikasi Halal Lembaga Internasional dan Indonesia

25 Desember 2019   01:13 Diperbarui: 25 Desember 2019   01:13 47 1
Proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH sebagai berikut:

  • pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan dan proses pengelolaan produk.
  • kedua, lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam 5 hari dalam kerja.
  • ketiga, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk. LPH melakukan pengujian di laboratorium.
  • keempat, hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH di laporkan ke BPJPH.
  • kelima, BPJPH menyampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
  • keenam, MUI bersama dengan pakar, unsur kementrian atau lembaga dan instansi terkait melakukan sidang fatwa halal untuk menetapkan keputusan penetapan halal produk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal 
  • ketujuh, keputusan penetapan halal dihasilkan paling lama 30 hari sejak MUI menerima berkas hasil pemeriksaan dari BPJPH.
  • kedelapan, setelah status produk ditetapkan halal, BPJHP menerbitkan sertifikat halal paling lama 7 hari sejak keputusan penetapan halal produk diterima oleh MUI.
  • kesembilan, sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. paling lambat 3 bulan sebelum masa ini berakhir, sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan sertifikat halal.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun