Proses Sertifikasi Halal oleh BPJPH sebagai berikut:
- pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, jenis produk, daftar bahan produk yang digunakan dan proses pengelolaan produk.
- kedua, lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam 5 hari dalam kerja.
- ketiga, auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk. LPH melakukan pengujian di laboratorium.
- keempat, hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH di laporkan ke BPJPH.
- kelima, BPJPH menyampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
- keenam, MUI bersama dengan pakar, unsur kementrian atau lembaga dan instansi terkait melakukan sidang fatwa halal untuk menetapkan keputusan penetapan halal produk menjadi dasar penerbitan sertifikat halalÂ
- ketujuh, keputusan penetapan halal dihasilkan paling lama 30 hari sejak MUI menerima berkas hasil pemeriksaan dari BPJPH.
- kedelapan, setelah status produk ditetapkan halal, BPJHP menerbitkan sertifikat halal paling lama 7 hari sejak keputusan penetapan halal produk diterima oleh MUI.
- kesembilan, sertifikat halal yang dimiliki pelaku usaha berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. paling lambat 3 bulan sebelum masa ini berakhir, sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan sertifikat halal.
KEMBALI KE ARTIKEL